DPRD MELAWI – Fraksi NasDem DPRD Melawi menilai refocusing anggaran APBD Melawi 2021 yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 ternyata memangkas sejumlah rencana kegiatan pembangunan prioritas.
Anggota DPRD Melawi dari Fraksi NasDem, Alexsius, mengatakan, kebijakan refocusing APBD Melawi yang telah dimasukkan dalam perubahan pertama (P1) APBD Melawi Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan covid-19 sesuai dengan PMK Nomor 17 Tahun 2021 sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Melawi atau sebesar kurang lebih Rp 44 miliar.
Namun, kata Alexsius, refocusing yang dilakukan Pemkab Melawi tidak lagi sebesar 8 persen, namun mencapai hingga 25 persen atau sekitar Rp 98 miliar dari seluruh OPD.
Padahal untuk anggaran penanganan Covid-19 hanya sebesar Rp 44 miliar. Artinya, masih ada sisa dana untuk refocusing ini, nah ini yang kita pertanyakan, ujarnya, saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi tahun 2020, di gedung DPRD Melawi, Rabu (23/6).
Alexsius meminta Pemkab Melawi terbuka dari anggaran refocusing kemana digunakan selain dari pos belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 44 miliar yang dibagi untuk Dinas Kesehatan Rp 26,6 miliar, RSUD Melawi Rp 12 miliar, BPBD Rp 5 miliar dan Inspektorat sebesar Rp 440 juta.
Menjawab interupsi Alexsius, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, menyampaikan, bahwa refocusing penanganan covid-19 memang benar sebesar Rp 44 miliar. Hanya perlu diketahui defisit APBD Melawi pada 2021 mencapai Rp 116 miliar.
Kepemimpinan H. Dadi Sunarya-Kluisen, kami tidak mau mengalami defisit APBD Melawi. Lebih jelas, Pak Alexsius maupun Fraksi DPRD bisa mengundang kembali untuk rapat bersama terkait pemangkasan mencapai Rp 98 miliar itu ke mana-mana saja, pos-pos dan sebagainya, sebut Bupati.
Terpisah, Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti, meminta agar pelaksanaan Refocusing anggaran disesuaikan dengan payung hukum yang sudah ada. Pelaksanaan anggaran harus dilatarbelakangi aturan yang mengikat, ujarnya.
Legislator NasDem ini menegaskan, bila tak sesuai dengan aturan dan dasar hukum, maka bisa saja legislatif menolak pengesahannya.(Redaksi)